para guru honorer saat lakukan aksi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Langkat : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut menerima pengaduan dari para guru honerer Kabupaten Langkat yang mencari keadilan terkait seleksi PPPK 2023.
Para guru honorer yang berjumlah 203 kecewa karena telah dirugikan dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang mengakibatkan mereka dinyatakan tidak lulus.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, seleksi PPPK Langkat dilaksanakan setelah adanya pengumuman tentang kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin.
Ia menyebutkan bahwa pasca dinyatakan tidak lulus, padahal hasil ujian Computer Assist Test (CAT) telah memenuhi passing grade bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi, para guru honorer mempelajari secara mendalam apa yang menyebabkan mereka tidak lulus,
" Ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut, terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba. Yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat," ungkapnya pada pers, Senin (08/01/2024).
Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut.
" Dimana penilaian terkait SKTT dan pengelolahan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat sebagaimana amanat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 dan Permenpan RB Nomor 14/2023 tentang pengadaan PPPK," pungkasnya. (imc/joey)