|

Majelis Hakim KIP Sumut Kabulkan Permohonan LBH Medan Terkait Data DPO

sidang permohonan data DPO Poldasu dan jajaran. (foto : dok) 

INILAHMEDAN - Medan : Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut mengabulkan permohonan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait permintaan data daftar pencarian orang (DPO) di seluruh jajaran Polda Sumut kepada publik (masyarakat) luas.  

" Gugatan yang kita ajukan dengan nomor Register 32/KIP-SU/S/VII/2023 terhadap Kapoldasu dan jajarannya, dikabulkan dalam persidangan KIP Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Muh Yusril Mahendra Butar-butar dalam siaran persnya di Medan, Sabtu (04/11/2023).  

Menurutnya, dalam keputusan majelis hakim KIP itu disebutkan pertama bahwa untuk permohonan informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. 

Selanjutnya, mengabulkan permohonan infomasi dari pemohon untuk seluruhnya yaitu daftar pencarian orang (DPO) diwilayah Sumatera Utara sepanjang data tersebut dimiliki oleh termohon.

" Dan memerintahkan termohon memberikan informasi tersebut kepada LBH Medan selaku pemohon dalam bentuk fotocopy salinan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap dan membebankan biaya kepada pemohon," ungkapnya. 

" Oleh Karena itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk taat akan putusan dan segera memberikan salinan data DPO di seluruh jajaran Polda Sumut," tambahnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini