barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka. (foto : dok)
INILAHMEDAN - P Sidempuan : Polres Padangsidimpuan (PSP) menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu berkat keseriusan kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan untuk membasmi habis peredaran narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang pada Minggu (03/09/2023).
Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan HSL beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.
Kapolres AKBP Dudung menunjukkan barang bukti narkoba. (foto : dok) |
HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.
Senin (04/09/2023), tim berhasil meringkus AS dan RAP dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.
" Sesuai keterangan tersangka HS, sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel," terang AKBP Dudung Setyawan.
" Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (imc/joy)