|

Polres Bongkar Praktek Klinik Aborsi Beroperasi Selama 3 Tahun

pengungkapan kasus oborsi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Belawan : Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktek aborsi di salah satu Klinik, Jalan Rumah Potong Hewan, Medan.   

Informasi diperoleh, penggrebekan itu berawal dari adanya laporan warga kepada pihak kepolisian. 

" Saat kami datang, tersangka pemilik klinik, baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan," kata Kapolres AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim Kompol Zikri, kemarin. 

Menurutnya, pemiliknya bernama Larasati, ketika penggrebekan itu baru selesai menyuntikkan cairan ke pasien yang akan melakukan aborsi. 

Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi.

Dia juga menyebutkan bahwa klinik tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan selama beroperasi sudah banyak pasien yang dilayani. " Dari hasil introgasi, praktek itu berlangsung sudah tiga tahun," ucapnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri (pasien aborsi) dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Dia menjelaskan para pasien yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.

" Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan sekira Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," ungkapnya. 

" Setelah janin diaborsi lalu dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya juga memastikan klinik itu tidak memiliki izin alias ilegal. " Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal," jelasnya. 

Kini para pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres. Mereka disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35/2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini