Kamarudin Simanjuntak melambaikan tangannya. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/08/2023) berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
" Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (14/08/2023).
Ia menyebut, yang bersangkutan dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (05/09/2022).
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.
" Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Rabu kemarin.
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, diantaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.
" Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar," tandasnya. (imc/joy)