Tersangka dan barang bukti curian. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Pidie Jaya : Tersangka seorang Satuan pengamanan (Satpam) berinisial BK (31) di Pengadilan Negeri (PN) Meurudu diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga nekat melakukan pencurian sejumlah alat tulis kantor (ATK) PN Meureudu tempatnya bekerja.
" Ya benar, telah telah diamankan seorang oknum Satpam PN Meureudu,” ujar Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasi Humas Ipda Mustafa pada Jumat (04/08/2023).
Ipda Mustafa menjelaskan berawal peristiwa itu dilaporkan pihak PN Meureudu pada 23 Juli 2023. Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan.
" Berdasarkan hasil rekaman CCTV identitas pelaku diketahui, ternyata pelaku adalah seorang Satpam yang piket malam saat kejadian," ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan pelaku masuk ke ruang penyimpanan ATK dengan cara merusak pintu dan plafon.
" Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pidie Jaya, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)