Wanita S dengan BB narkoba jenis sabu ditangan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Humbahas : Seorang wanita berinisial S (35), warga Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbahas.
Yang bersangkutan dibekuk di Jalan SM Raja, Dusun 5 Lima, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan.
Kapolres AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang perempuan berinisial S beserta barang bukti diduga jenis sabu.
" S kita amankan karena berkat laporan masyarakat," katanya, Senin (03/07/2023).
Ia menyebut, pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/06/2023). Saat itu, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa narkoba jenis sabu sedang melintas.
" Setelah mendapat informasi itu, mulai ciri-ciri tersangka, pihak kita langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi penangkapan," ungkapnya.
Selanjutnya, melihat ciri-ciri terduga S sesuai informasi masyarakat, pihaknya langsung mengamankan S dan melanjutkan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, terduga S sempat menjatuhkan barang bukti diduga jenis sabu dari tangan ke kakinya.
" Pelaku menyembunyikan dua paket dalam plastik kecil klip merah dengan berat kotor (bruto) 2,37 gram," jelasnya.
Selain sabu, lanjut Syamsul, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 plastik tisu Paseo, 1 Handphone merek Oppo berwarna biru dan satu sepeda motor BB 6861 DE.
" Kini untuk kepentingan penyidikan, S diamankan di Polres Humbahas beserta barang bukti," sebutnya.
Menurut Syamsul, atas perbuatannya S dijerat pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
" Tersangka masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)