|

Kejari Sibolga Amankan Tersangka Kasus Korupsi Kupedes di Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, kembali mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) di Bank BUMN, berinisial JH (30) yang sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, kembali mengamankan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit umum pedesaan (Kupedes) di Bank BUMN, berinisial JH (30) yang sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

JH diamankan setelah sebelumnya Kejari Sibolga mengamankan tersangka lain berinisial HT (40), pada 26 Juli lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, mengatakan, JH dijemput petugas dari rumah orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Tersangka JH sempat kabur ke Kota Pekanbaru, Riau, hingga akhirnya diamankan dengan bantuan pihak keluarga," kata Togap di kantor Kejari Sibolga, Senin (31/07/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Togap, JH mengakui keterlibatannya memanipulasi dokumen syarat pengajuan pinjaman kredit salah satu bank BUMN di Sibolga dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

"JH berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HT.  Dalam kasus ini, keduanya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya. 

Togap mengatakan Kejari Sibolga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru bila terbukti ikut menerima aliran dana korupsi Kupedes dari tersangka JH maupun HT," sebutnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini