|

DPRD Medan Gelar Paripurna Tanggapan Walikota Soal Pandangan Umum Fraksi

InilahMedan.com - MEDAN: DPRD Medan menggelar paripurna tanggapan Walikota soal Pandangan Fraksi DPRD Medan sekaliigus penetapan anggota Panitia Khisus (Pansus) pembahasan Ranperda. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai fungsi bangunan gedung tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) sertan peraturan zonasi.

“Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan tentunya akan dilakukan penolakan,” ujar Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman membacakan Pidato Wali Kota Medan dalam penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PBG dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah. Hadir juga Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Dijelaskan Aulia Rachman, dalam pendaftaran PBG sebuah bangunan diwajibkan untuk melampirkan rencana proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebarakannya. Peralatan yang akan digunakan dan instalasinya harus disertakan untuk diperiksa kesesuaiannya, termasuk mengenai akses jalur evakuasi saat terjadi kebakaran.

Kesemua ini akan menjadi pertimbangan dalam penertiban PBG. Terkait dengan pengadaan gang kebakaran tidak diatur dalam Ranperda karena kebijakan itu ajab diselaraskan dengan aturan daerah yang mengatur tata ruang dan tata wilayah,” ucapnya.

Dilanjutkannya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna sebelumnya, dinyatakan Pemko Kedan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara terhadap banyaknya bangunan berdiri yang tidak memiliki IMB dengan alasan kepentingan otoritas, dikatakan Aulia, secara hukum pembangunan belum dapat dilaksanakan jika belum ada dokumen perizinan bangunan gedung. Karena perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PGB memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan hingga cakupan pengaturannya terkait proses mendirikan bangunan. (bsk)

Komentar

Berita Terkini