|

Komisi 2 Fasilitasi Kesepakatan Damai Karyawan dengan PT Agung Cakra Nusantara

Komisi 2 DPRD Medan memfasilitasi kesepakatan damai antara keluarga Muhammad Afandi Pohan dengan PT Agung Cakra Nusantara.(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 2 DPRD Medan memfasilitasi kesepakatan damai antara keluarga Muhammad Afandi Pohan dengan PT Agung Cakra Nusantara. 

Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari mengatakan perdamaian kedua belah pihak disaksikan Sekretaris Komisi 2 Wong Chun Sen dan anggota Komisi 2 Modesta Marpaung serta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT PLN dan pihak keluarga Muhammad Affandi Pohan. 

"Disepakati, 2 minggu setelah perjanjian damai ini, pihak perusahaan akan melakukan pembayaran atas hak karyawan terkait kecelakaan kerja yang terjadi," kata Sudari, Senin (19/06/2023). 

"Masalah apakah nantinya dia diterima bekerja kembali atau tidak, itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak," sambung Sudari. 

Sementara Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu Roby W Sipayung mempertanyakan terkait laporan pihak korban di Polda Sumut. 

"Kami berharap ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporannya, korban selaku pelapor atau siapa?," tanya Sipayung.

Pertanyaan pihak Disnaker Provsu menjadi perhatian saat rapat. Lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan. 

Sekretaris Komisi II Wong Chun Sen Tarigan mengimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini