Contoh Sim C. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak akan ada perbedaan dalam biaya pembuatan untuk surat izin mengemudi (SIM) C yang kemungkinan dibagi menjadi tiga golongan.
Biaya tersebut dipastikan sama seperti membuat SIM C yang berlaku sekarang yakni sebesar Rp75.000.
" Tidak ada, perubahan hanya dipenggolongan saja," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Selasa (17/01/2023).
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. " Lagi disiapkan secepatnya," sebutnya.
Sebagaimana informasi, bahwasanya pembuatan untuk SIM C akan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C-1 untuk 250-500cc dan SIM C-2 sepeda motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (imc/joy)