Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan seluruh jajarannya netral dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024. Sikap netralitas itu diatur dalam regulasi.
" Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Senin (16/01/2023).
Dia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personil Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 02/2002 tentang Polri, pada pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
" Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga diperaturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada," jelasnya.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 07/2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 07/2022 tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Selain itu, pada 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg dan paslon.
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Personil Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol. Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.
" Para Kasatwil diminta juga untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti," sebut Sigit. (imc/joy)