|

Modus Janjikan Kios Pasar, Oknum ASN Perindag Sibolga Dibekuk Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sibolga berinisial DS (45) warga Jalan F.L.Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pedagang pasar. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Oknum Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sibolga berinisial DS (45) warga Jalan F.L.Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pedagang pasar.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Polres Sibolga. Kemudian terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat 06 Januari 2023 sekira pukul 10.40 Wib di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, tepatnya di Kantor Dinas Perindag Sibolga.

"Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari terduga pelaku yakni 6 lembar rekening koran dari Bank dan 1 lembar foto copy kwitansi serta,1 lembar foto copy keterangan laporan," ucap Dodi.

Dodi menjelaskan, bahwa kronologisnya bermula pada Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, seorang pelapor yang bernama Sihar Maruli Tua Tambunan (53) warga Jalan Patimura Keluraham Ilir, Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dihubungi oleh orangtuanya bernama Namria Gultom dengan bermaksud memberitahukan tentang pendataan ulang kepemilikan Kios Pasar Sibolga Nauli bahwa sudah tidak terdata lagi.

Kemudian usai mendapat kabar tersebut pelapor pun malam harinya berangkat dari Nias menuju Kota Sibolga. Sesampainya di Kota Sibolga pelapor langsung bergegas menuju Kantor Dinas Perindag Kota Sibolga.

"Sesampaimya disana, pelapor bertemu dengan pelaku serta bertanya bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli," ujar Dodi. 

Lanjutnya, pada Jumat 04 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib pelapor bertemu kembali dengan pelaku sembari membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut.

"Dalam pertemuan mereka tersebut pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35 juta kepada rekan pelaku yang berinisial IH yang sebelumnya IH sudah diamankan Polres Sibolga terkait kasus penipuan dan penggelapan," kata Dodi.

Dirinya juga menyebut bahwa  pada Minggu 20 Maret 2022 terduga pelaku DS datang meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp 6 juta untuk biaya administrasi kunci. Namun pasalnya pelapor tidak juga mendapatkan kios yang telah dijanjikan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan rugikan sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," bebernya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini