|

Modesta Marpaung Imbau Masyarakat Dukung Pengelolaan Kebersihan

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung

Inilahmedan - MEDAN: Masyarakat Kota Medan diimbau agar tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mewadahi sampah masing masing akan tercipta lingkungan yang bersih.

“Selain lingkungan yang bersih juga akan tetap terjamin kesehatan. Sehingga sampah tidak lagi dibuang sembarangan ke drainase yang selama ini merupakan salah satu penyebab banjir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan dari F-Golkar DPRD Kota Medan Modesta Marpaung, Minggu siang (15/1/2023).

Dikatakan Modesta, guna memaksimalkan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan hingga para Kepling supaya peduli pendirian Bank Sampah. Sehingga, sampah dapat lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis.

“Pendirian sampah hendaknya direalisasikan disetiap lingkungan dan instansi terkait,” sebut Modesta.

Selanjutnya, Modesta Marpaung meneruskan Sosper yang sama di Jl Perjuangan Gang Subur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (15/1/2023). Di dua lokasi tersebut masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Begitu juga soal Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini