Gerombolan remaja yang diamankan polisi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim pemburu kejahatan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat.
Gerombolan itu berjumlah sepuluh remaja bermotor yang terdiri dari lima dewasa dan lima lagi masih anak-anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mereka (gerombolan remaja bermotor) itu diamankan pada Minggu 08 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB dikawasan Jalan AH Nasution depan Asrama Haji, kota Medan.
" Mereka ditangkap karena melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan dari para pelaku," ujar Kompol Teuku Fathir pada Kamis malam (12/01/2023).
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ketapel kuning dengan anaknya terbuat dari paku, 1 Kelewang, 1 balok kayu, 1 pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai.
" Kesepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap mereka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan yang tidak membawa senjata tajam dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama," paparnya.
Ia juga mengimbau bagi warga yang memiliki anak remaja yang kerap melakukan aksi konvoi bermotor agar melarang aksi tersebut.
" Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, Tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
" Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian-kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan," tambahnya. (imc/joy)