INILAHMEDAN - Sibolga: Diduga kuat tidak memiliki izin, Cafe dan Resto (Pondok) 767 yang berlokasi di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di demo Forum Mahasiswa dan Pemuda Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (10/01/2023).
Adi Gunawan Pasaribu, selaku pimpinan aksi dalam orasinya mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan izin pemakaian lahan di atas laut yang seharusnya tertulis dalam surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga No: AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020, dengan peruntukkan Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
"Dan hasil izin yang dikeluarkan KSOP Sibolga diperuntukkan untuk perdagangan besar hasil perikanan yang dapat memajukan perekonomian masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Adi.
Pasalnya, izin yang sudah dikeluarkan KSOP Sibolga sudah dialihfungsikan menjadi cafe dan resto, yang jelas-jelas dinilai melanggar aturan berlaku.
"Kami melaksanakan aksi ini bukan serta merta untuk membuat keonaran, namun ingin menyuarakan kebenaran. Ini jelas sudah terjadi penyalahgunaan izin, di mana dari izin untuk sandaran kapal menjadi cafe dan resto," sebutnya.
Ironisnya pihak-pihak terkait seolah-olah membiarkan hal ini terjadi kurang lebih dari 2 tahun.
"Untuk itu, kami juga akan melaporkan hal ini dengan dalil penyalahgunaan izin pemakaian lahan di atas perairan ke pihak berwajib. Sebab ada kerugian tercipta dari pendirian cafe dan resto tersebut," jelasnya.
Sebelum membubarkan diri, massa berjanji akan datang melakukan aksi demo lagi sampai Pondok 767 cafe dan resto ditutup. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi tolak menolak antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Sebab massa yang memaksa masuk untuk melihat langsung Pondok 767 cafe dan resto yang diduga telah menyalahgunakan izin. (imc/riz)