Safii Tarigan Kades Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. (foto : dok) |
Dalam surat laporan polisi dengan nomor : LP/B/3439/XI/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 08 November 2022.
Dari pengaduan yang disampaikan Sudarno ke pihak kepolisian, dirinya telah dimintai keterangan dan pihak kepolisian menindak lanjuti perkara yang kini sudah masuk ketahap penyelidikan.
Sementara diketahui tanah miliknya yang dikuasai oleh orang lain itu dengan luas sekira 4000 M2 terletak di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.
Sehubungan dengan itu, oknum kepala desa (Kades) Sigara-gara Safii Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui telepon whatsapp (W A) menyebutkan bahwasanya persoalan tanah itu sudah ada ganti-rugi yang diberikan.
" Sebenarnya sudah ada diberikan untuk ganti-ruginya," sebutnya singkat, Selasa (20/12/2022). (imc/joy)