|

Sepekan Ops Sikat Toba, Poldasu Dan Jajaran Ungkap 211 Tersangka

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Selama sepekan melaksanakan Ops Sikat Toba 2022 dari 30 November hingga 08 Desember 2022 berbagai kasus kejahatan diungkap Polda Sumut beserta jajarannya. 

Kegiatan tersebut guna memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui juru bicara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, selama sepekan Ops Sikat Toba 2022 Polda Sumut dan jajaran mengungkap 161 kasus tindak kejahatan dengan 211 tersangka.

Tidak hanya itu, personil juga mengungkap pelaku kejahatan yang menjadi target operasi (TO) sebanyak 63 orang serta non Target Operasi (TO) 122 orang dengan barang bukti 28 unit.

" Seratusan kasus kejahatan berhasil diungkap terdiri Curat, Curas, Curanmor serta penadah barang curian,” katanya, Sabtu (10/12/2022).

Hadi juga menambahkan, Ops Sikat Toba 2022 diharapkan mampu menekan serta mencegah terjadi sejumlah tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

" Satgas preventif diminta untuk lebih memaksimalkan patroli jalanan pada saat jam rawan serta Satgas bantuan Bimmas melakukan penyuluhan imbauan dalam mengantisipasi aksi kejahatan," tambah mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Sejumlah kasus kejahatan yang diungkap itu antara lain, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta penadah barang curian.

Dari data yang diperoleh, Curas sebanyak 9 kasus, 12 tersangka, target operasi (TO) 3 orang, tempat kejadian 1, non target operasi (TO) 1 orang.

Sedangkan Curat 122 kasus, 142 tersangka, TO 43, tempat kejadian 25, barang bukti 25 unit, non TO 82 orang. Lalu Curanmor 39 kasus, tersangka 56 orang, TO 17, tempat kejadian 7, barang bukti 2 unit, non TO 34 orang.

Kemudian penadah barang curian satu kasus dengan satu orang tersangka serta barang bukti satu unit. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini