INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan pada Senin (05/12/2022).Pengungkapan BBM Ditpolairud Poldasu. (foto : dok)
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, pengungkapan kasus itu bukan yang pertama kali oleh jajaran Ditpolairud.
" Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdapampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara dan banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," ucap Kombes Hadi.
Sementara Direktur Polairud Poldasu Kombes Toni Ariadi Effendi, dalam kasus tersebut pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu tindak pidana bumi dan gas (Migas).
Sedangkan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal itu Ditpolairud melakukan penyitaan di Kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM jenis pertalite dari 2 unit tangki.
" Para tersangka dijerat pasal 54 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 263 ayat 1 dan pasal 55 KUHPidana. Kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM pertalite dari 2 tangki truk," ungkapnya.
Kombes Toni juga menyebutkan telah mengamankan tiga tersangka masing-masing diantaranya dua supir truk dan satu yang memasok BBM Ilegal.
" Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, Dua supir tangki dan satu orang pemasok BBM Ilega," jelasnya.
Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal itu, katanya, merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri.
" Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP-Kedidi BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri," ungkap Kombes Toni.
Selain itu, tambahnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan. (imc/joy)