INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan KS sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Direktur Hukum Persatuan Sepaka Bola Medan Sekitarnya (PSMS). Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (imc/joy)
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin. " Ya benar, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan saudara KS sebagai tersangka," katanya.
Namun begitu, kata Hadi, terhadap KS penyidik tidak melakukan penahanan. Penetapan terhadap KS tersebut setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
" Tersangka KS pernah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda," ungkapnya.
Selain menetapkan KS sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan JR alias King dan FH dengan status yang sama pula.
" Mereka dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat," jelasnya.
Sebelumnya, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.
Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai Sekretaris Umum dan Pengurus PSMS sehingga hadir di Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu. (imc/joy)