INILAHMEDAN - Medan : Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut meringkus empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya seorang pelajar berinisial YTB (18) meninggal dunia.Empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban seorang pelajar. (foto : dok)
Dari keempat pelaku tersebut satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17) tiga lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD digunakan pelaku untuk melakukan tawuran dan sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, selain tiga sepeda motor yang diamankan, pihaknya juga mengamankan switer merah milik Indra (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).
Selain itu, Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran), Sepatu Ket putih milik tersangka Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran) dan kaos hitam milik tersangka Rizki (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).
Pamen dengan melati satu dipundaknya itu mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
" Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Teuku Fathir pada Selasa (18/10/2022).
Atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.
“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
" Saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan. Terhadap keempat pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy)