INILAHMEDAN - Medan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap akan mengecek kembali bangunan ruko yang menyalahi sepadan jalan di kawasan ringroad (jalan lingkar) Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal yang kini kabarnya pembangunannya dikerjakan kembali oleh pemiliknya.
"Kita cek kembali ya," kata Rakhmat Adisyah Putra Harahap saat dikonfirmasi inilahmedan.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/09/2022).
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Medan di awal-awal Pemko Medan dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. Termasuk juga membongkar bangunan di ringroad dan menstanvaskan pengerjaannya lantaran dibangun menyalahi sepadan jalan.
Namun belakangan ini berdasarkan informasi dari warga sekitar bangunan (di ringroad depan SPBU) itu diduga 'diam-diam' dikerjakan kembali oleh pemiliknya.
Atas informasi itu, Kasat Pol PP Rakhmat selain akan mengecek kembali bangunan itu, dia juga mengucapkan terima kasih atas informasi masyarakat berkaitan dengan bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB dan atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
"Terima kasih atas informasinya," kata dia.
Sebelumnya warga sekitar mengaku heran karena bangunan yang mirip ruko di ringroad yang pernah dibongkar Satpol PP dan distanvaskan itu 'diam-diam' dikerjakan kembali.
"Setahu kami pembangunannya sudah distop Pemko Medan karena dibangun menyalahi sepadan jalan. Sekarang kok malah dikerjakan lagi," kata beberapa warga setempat heran kepada inilahmedan.com, Rabu (24/08/2022).
Warga ini menduga pemilik bangunan itu sengaja menutupi bangunannya dengan seng dan terpal plastik panjang agar pengerjaannya jangan sampai diketahui Pemko Medan.
"Okelah kalau pak Bobby (Wali Kota Medan) gak tahu. Tapi apa mungkin aparatur kelurahan, kecamatan dan kepling gak tahu juga. Kan gak mungkin aja," tutur warga ini sambil ngekeh.
Dari depan, sekilas memang tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan karena dipagari seng dan terpal. "Tapi kok kita dengar dari dekat, di dalam kayaknya ada suara ketak ketok mirip pertukangan," sebut warga ini.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan Endar, Rabu (24/08/2022) menegaskan Satpol PP memang sudah menindak tegas bangunan ruko di ringroad yang menyalahi aturan karena dibangun di sepadan jalan.
"Sudah ditindak Satpol PP. Ya, dibongkar," kata Endar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/08/2022).
Jika memang pembangunannya dikerjakan kembali, Endar menyarankan agar melaporkan kembali ke Satpol PP.
"Laporkan ke Satpol PP utk tindak lanjut selanjutnya. Karena kl sdh ditindak Satpol PP mrk yg bisa memberikan tindakan selanjutnya," balas Endar kembali lewat pesan WhatsApp.(imc/bsk)