INILAHMEDAN - Tapteng : Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan pelaku narkotika berinisial RFH (18) saat menunggu 'barang' yang dipesan di Jalan MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Sabtu malam (27/08/2022). Tersangka sabu RFH (18). (foto : dok)
Warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga itu dibekuk dari informasi masyarakat.
Kasi Humas AKP H Gurning membenarkan hal itu. " Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu usai informasi yang kita terima dari masyarakat," katanya.
Senada, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, pihaknya melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 19.20 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi.
Selanjutnya, personil mengamankan yang bersangkutan usai diinterogasi yang mengaku berinisial RFH sedang menunggu orang memesan sabu.
Dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku lalu membuang sesuatu yang ternyata satu kotak rokok surya kecil berisi 31 (tiga puluh satu) paket kecil sabu dibungkus plastik klip warna bening. Namun, saat penggeledahan badan tidak ada ditemukan barang berupa narkotika.
Kemudian, barang bukti sabu yang disita dari RFH beratnya kurang lebih 4,89 (Empat koma delapan puluh sembilan) gram.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial A di Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan tidak mengetahui keberadaannya pada waktu ditangkap.
" Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta tetap mengharapkan informasi dari masyarakat," ujar Kasatres narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RFH berikut barang bukti diboyong ke Mapolres guna diproses sesuai UU No35/2009 tentang Narkoba. (imc/joy)