INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 91 Pekerja Migran Ilegal (PMI) diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut bersama Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidkrimum) Polda Sumut saat berpatroli diperairan Asahan sekira pukul 01.30 Wib, Selasa (26/07/2022).Temu pers kasus PMI di Mapolda Sumut. (foto : dok)
Dalam pengungkapan tersebut Direktur Polairud Kombes Toni Ariadi didampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Feriana Gultom di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja pada Rabu petang (27/07/2022).
" Jumlah keseluruhan PMI berikut ABK yang diamankan sebanyak 95 orang," sebutnya.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan satu nakhoda dan tiga ABK yakni berinisial MS selaku nakhoda atau tekong, D, MYC dan R ketiganya anak buah kapal (ABK).
Namun begitu, ditanya lokasi dan pemilik rumah penampungan para PMI tersebut, AKBP Alamsyah selaku Wadir Dittipidkrimum Polda tidak menyebutkan dimana.
" Mereka ditampung dalam satu rumah selama 3-6 hari lamanya sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tapi untuk rumah dan lokasinya, tidak bisa kita sebutkan dimana," katanya.
Sementara dalam paparan itu seorang nakhoda yang tertangkap mengaku sudah yang ketiga kalinya berangkat membawa PMI ke Malaysia. " Sudah 2 sampai 3 kali berangkat dan yang ketiga ini kena tangkap," akunya
Disebutkan pula para PMI yang akan menjadi pekerja di negara jiran Malaysia itu berasal dari berbagai provinsi di tanah air. Diantaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), pulau Jawa dan Sumatera.
Sedangkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 83 jo, pasal 68 subs pasal 81 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah). (imc/joy)