|

Pengadaan Sewa 29 Mobil Dinas Disoroti, Ismar: Bentuk Pengawasan Uang Rakyat

Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Pengadaan sewa 29 unit mobil dinas di Pemkab Batubara memantik reaksi banyak kalangan. Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri mengatakan reaksi itu menunjukkan mulai munculnya bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan uang rakyat. 

"Ini bentuk kepekaan elemen masyarakat atas penggunaan uang rakyat yang dilakukan Pemkab Batubara," kata Ismar Khomri di Batubara, Kamis (30/06/2022). 

Ismar Khomri sangat mengapresiasi pengawasan yang dilakukan elemen masyarakat, termasuk Forum Warung Apresiasi Pers (Wappress) yang begitu getol mengkritisi pengadaan sewa 29 unit mobil dinas tersebut. 

Dia juga sepakat dengan Wappress agar pengadaan sewa mobil dinas itu dibahas pada rapat dengar pendapat di DPRD Batubara. 

"Kita ingin lihat substansi seperti apa sebenarnya sehingga pengadaan mobil dinas harus disewa dari pihak ketiga dan kenapa tidak beli baru saja," katanya. 

Ismar Khomri juga menilai elemen masyarakat Batubara mulai cerdas dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana APBD, khususnya dalam proses transaksi dan alur distribusi tata kelola keuangan daerah (APBD) dalam sewa penyewaan mobil dinas sebanyak 29 unit. 

"Kita sependapat inisiasi kawan media agar persoalan sewa  mobil dinas dibawa ke ranah DPRD Batubara melalui RDP," katanya. 

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Batubara, Hakim, mengaku dengan menyewa 29 unit mobil dinas, Pemkab Batubara telah menghemat anggaran Rp5 miliar.

Disebutkan Hakim, sewa 1 unit mobil sebesar Rp6,6 juta perbulan. Jadi dengan menyewa 29 unit mobil, Pemkab Batubara hanya mengeluarkan anggaran Rp2.296.800.000. 

"Jadi hemat Rp5 miliar," kata Hakim ketika dikonfirmasi wartawan. 

Disebutkan Hakim, dasar pengadaan mobil dinas dengan cara sewa tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 9 tahun 2022.

Namun berdasarkan penelusuran Forum Wappress di Bagian Hukum Setdakab Batubara ternyata Perbup tersebut terbit pada 9 Februari 2022. Sementara beredar beragam informasi yang menyebutkan mobil yang disewa telah dipakai pejabat eselon 3 pada Februari 2022. Adapula yang menyebutkan mobil dinas itu tiba di Batubara pada Maret 2022.

Terkait waktu terbinya Perbup sebagai payung hukum penyewaan mobil dinas dengan tibanya mobil yang nyaris bersamaan menimbulkan tanda tanya di kalangan Wappress. 

"Heran kita, kok waktu terbit Perbup nyaris bersamaan dengan kedatangan mobil tersebut. Ada apa ini," sebut Darman salah seorang anggota Wappress.

Diketahui, saat ini Wappress memang tengah menyusun dokumen terkait pengadaan mobil dinas melalui sistem Kendaraan Dinas Operasional cara Sewa (KDO-S) melalui PT ASSA.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini