Kolam pemandian air panas tempat proyek sumur bor dikerjakan. (foto: eka) |
INILAHMEDAN - Batubara: Penetapan rekanan menjadi tersangka terkait proyek pembuatan Sumur Bor Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, Kejari Batubara menetapkan A sebagai tersangka dalam pengerjaan proyek Sumur Bor yang anggarannya berasal dari APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Batubara tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp392. 819.000.
Kajari Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakson Pandiangan saat dikonfirmasi mengatakan terjadi kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan tim ahli dari salah satu institusi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Batubara.
"Kalau untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara kita pun berhak," kata Amru, Jumat (17/06/2022).
Sementara Citra Muladi Bangun, pengelola pemandian air panas tempat pembuatan proyek sumur bor itu, mengapresiasi kinerja Kejari Batubara yang membongkar kasus dugaan korupsi proyek sumur bor tersebut. Hanya saja Muladi mempertanyakan soal penetapan tersangka A.
"Ini kita pertanyakan soal penetapannya (A) sebagai tersangka," kata Muladi.
Muladi mengatakan dirinya akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka A dalam persidangan. Setahu Muladi, untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.
"Kasus ini muncul setelah 5 tahun," katanya.
Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batubara, kata Muladi, saat itu merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan saat ini sudah meninggal dunia.
"Harusnya ini kan sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal," katanya.
Diketahui, tersangka A saat ini ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak 16 Juni 2022 sampai 5 Juli 2022.(imc/eka)