|

Buronan Polisi Jepang Ditangkap Polri



Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan polisi Jepang, Mitsuhiro Taniguchi di Lampung Tengah, Lampung pada Selasa malam (07/06/2022) malam. 

Selanjutnya Mitsuhiro akan dideportasi pihak Imigrasi Jakarta.

"Semalam, yang bersangkutan diamankan sekitar jam 11, kemudian digeser ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Rabu (08/06/2022).

Menurutnya, upaya atau langkah yang akan dilakukan adalah mendeportasi. Namun begitu, pihaknya tetap menunggu update terbaru dari Imigrasi. 

Dia menjelaskan, Mabes Polri membantu kepolisian Jepang secara proaktif. Polri tengah menunggu red notice dari interpol terkait Mitsuhiro Taniguchi.

"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian Jepang di Jakarta terkait dengan upaya pencarian terhadap buronan dari Pemerintah Jepang yang bernama MT. Kemudian kami juga berupaya menunggu red notice yang sudah diajukan kepolisian Jepang ke interpol yang ada di Prancis," jelasnya. 

Gatot menyebut red notice hingga kini belum diterima Polri. Sehingga, kata dia, langkah yang bisa dilakukan untuk sementara waktu hanya berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Sampai saat ini kami belum menerima (red notice) dan langkah upaya yang sudah dilakukan Polri adalah berkoordinasi dengan teman-teman di Imigrasi," ucapnya. 

Sebelumnya, polisi menangkap buronan kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguci. Dia mulanya terdeteksi pihak imigrasi lantaran paspornya dicabut otoritas Jepang.

"Mengapa yang bersangkutan bisa diamankan, karena dari pemerintah Jepang sudah mencabut paspor yang bersangkutan. Otomatis pergerakan dari buronan tersebut terdeteksi di imigrasi yang ada di Indonesia yaitu berada di wilayah Lampung Tengah," paparnya. 

Kemudian, pihak kepolisian Polda Lampung dan kepolisian Lampung Tengah berkoordinasi untuk menangkap Mitsuhiro. Polisi menangkap Mitsuhiro di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.

"Lalu dari pihak kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil atau informasi bahwa yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali Anget daerah Lampung Tengah," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini