|

Tempo 1x24 Jam Polisi Ringkus Cucu Pembunuh Nenek

Tersangka RM (42) celana pendek dengan tangan diborgol diapit petugas kepolisian. (foto : nt) 
INILAHMEDAN - Dairi : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RM (42), Rabu (25/05/22). 

Yang bersangkutan diringkus atas kasus pembunuhan di Dusun Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul dengan korbannya seorang nenek tua bernama Minta Siregar (97) warga Desa Sigalogu, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Tersangka yang merupakan warga Dusun Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. 

Rismanto mengatakan bahwa selaku korban yang merupakan warga Humbahas tersebut baru seminggu tinggal di Desa Lumban Simbolon, Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul di rumah borunya (anak perempuan).

Sementara peristiwa terjadi pada Selasa (24/05/22) dimana personil Polres mendapat laporan tentang adanya tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Petugas menjemput barang bukti diladang melalui jalan naik dan mendaki bersama tersangka. (foto : nt) 
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dan pada Rabu (25/05/22) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam petugas dapat meringkus pelaku yang merupakan cucu korban sendiri.

Selanjutnya, usai diinterogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban. 

Kemudian Kasat Reskrim dan anggota mencari barang bukti dan menemukannya berupa, 1 (Satu) kalung emas, 2 cincin emas, 1 dompet dan uang tunai sebesar Rp 610.000 ribu.  

Namun barang bukti itu disembunyikan pelaku diladang yang berjarak sekira 4 Km dari lokasi dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki melalui medan menanjak juga curam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna diproses sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (imc/nt)



Komentar

Berita Terkini