Sidang lanjutan perkara kurir sabu seberat 25 Kg dengan terdakwa Iswandi Siahaan kembali berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/05/2022). (foto:: sal) |
INILAHMEDAN - Medan: Sidang lanjutan perkara kurir sabu seberat 25 Kg dengan terdakwa Iswandi Siahaan kembali berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/05/2022).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan Nurul Bahri selaku pemilik Mobil Avanza Nopol BK 1384 CH yang digunakan terdakwa membawa sabu-sabu.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lukas terlihat kesal dengan kehadiran saksi, selaku pemilik mobil yang dirental terdakwa. Ternyata setelah di cek,.mobil itu bukan namanya.
"Lho, saksi mana, nama kamu kok tak ada?, tanya Ketua Majelis Hakim sembari melihat STNK dan BPKB mobil.
Menjawab itu, saksi mengatakan bahwa mobil yang dibelinya belum sempat dibalik namakan.
"Belum balik nama masih tertera milik perusahaan," ucap Nurul dengan dalih belum punya uang.
Hakim memperingatkan saksi tentang nasib mobilnya. "Kamu harus cari bukti tanda jual beli sebagai tanda bahwa mobil itu milikmu," cetus Hakim menegur saksi dan Jaksa Siska.
Ketika Majelis Hakim mempertanyakan ke saksi apakah terdakwa benar merental mobilnya, saksi membenarkannya dengan sewa rental mobil Rp300 ribu perhari.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata saksi, mobil mau dipakai untuk menjemput tamu dari Tanjungnalai menuju Kualanamu.
"Itu alasan terdakwa ketika ingin merental mobil saya," kata saksi sembari menegaskan dia baru tahu mobilnya ditahan teekait kasus sabu-sabu.
Jaksa Siska juga ikut melihat tanda jual beli atau kwitansi yang tidak tertera nama saksi selalu pemilik mobil.
Usai memintai keterangan Nurul Bahri, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, saksi Iswandi bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personil Ditresnarkoba Polda Sumut menyebutkan dirinya menangkap terdakwa di kawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Saat ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Saat itu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dalam mobil.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik-red) untuk membawa sabu ke Medan.
Menurut saksi, terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan. Tak lama berselang, terdakwa dihubungi seseorang (lidik-red) untuk memastikannya. Lalu Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil. Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang.
Di sana terdakwa bertemu Baba (lidik) bersama kedua temannya. Kemudian mereka memasukan tiga goni berisikan berisi satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisi 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang di dalamnya terdapat sabu-sabu.
Setelah panjang lebar, memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas? Saksi Iswandi menegaskan barang bukti yang diamankan dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah sabu-sabu berdasarkan hasil laboratorium.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(imc/sal)