INILAHMEDAN - Medan: Kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020 tidak terpenuhi.
Demikian salah satu poin jawaban Wali Kota Medan Bobby Nasution atas pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Medan tentang realisasi pendapatan daerah yang tidak memenuhi target, pada Sidang Paripurna DPRD Medan Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, Senin (21/06/2022) di gedung dewan.
Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut Bobby Nasution, adalah adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. Selain itu, hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki hutang sebesar Rp433,86 miliar.
Terkait langkah yang dilakukan untuk menekan kebocoran PAD, Bobby Nasution menyatakan, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” sebut Bobby.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, dan dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby juga menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Medan berkaitan dengan pengawasan dan penertiban perizinan. Dia mengatakan, Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan untuk meningkatkan PAD.
Bobby merincikan, selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi.
“Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan tentang upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Bobby menerangkan, opini WTP ini diperoleh bila laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dirincikannya, SAP tersebut antara lain laporan keuangan yang lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap, dan laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten.
Dalam paripurna itu, Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 dibacakan juga oleh Wakil Wali Kota dan Sekda. Seluruh pertanyaan fraksi DPRD Medan dijawab dengan jelas dan menyertakan data yang diperlukan.(imc/bsk)