INILAHMEDAN - Medan : Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengimbau masyarakat yang pergi berlibur di Perayaan Waisak mewajibkan membawa surat jalan dan hasil swab antigen.
" Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang,” kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi pada Selasa (25/05/21).
Ia mengatakan setiap personil yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
" Pastikan masyarakat yang melintas diperbatasan maupun antar Kabupaten/Kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran covid-19 pada libur Waisak itu,” sebutnya.
Hadi mengungkapkan, personil juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.
" Tetap laksanakan Ops Yustisi Covid-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, Polres-Polres sejajaran Polda yang memiliki tempat wisata agar rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.
" Kapolda berpesan bagi personil yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis,” pungkasnya. (imc/joy)