INILAHMEDAN - Batubara : Petugas Polsek Limapuluh jajaran Polres Batubara menggagalkan penyelundupan 31 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia dari Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir pada Minggu (25/04/21) dini hari.
Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi mengatakan, ke-31 WNI itu terdiri atas 17 perempuan dan 14 lelaki. Dua dari 17 perempuan itu masih masuk golongan usia anak.
" 31 orang WNI itu kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari. Ternyata tak satu pun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal,” ujarnya, kemarin.
Setelah diamankan, kata Rusdi, ke-31 WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina covid-19 Kabupaten Batubara untuk pemeriksaan.
" Mereka kemudian menjalani prosedur rapid tes untuk memastikan tidak ada penularan covid-19,” ucapnya.
Rusdi mengatakan, petugas masih memeriksa 31 WNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menangkap tiga pria diduga agen pengirim dan yang memfasilitasi para WNI tersebut untuk bekerja di Malaysia.
" Ketiga agen tersebut kita tangkap di Kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara sekitar pukul 10:00 WIB pagi,” ungkapnya.
Ketiganya yang merupakan agen tersebut sudah ditahan di Polsek. Polisi juga menyita 1 unit kapal kayu yang akan digunakan untuk mengirimkan para WNI ke Malaysia.
" Kita masih memburu tekong kapal kayu tersebut. Saat penangkapan, tekongnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tukasnya. (imc/joy)