INILAHMEDAN - Medan : Polsek Sunggal meringkus tersangka perampok menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Demikian Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Senin (29/03/21).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (23/03/21) di Polsek.
Kronologinya, hari itu EA bersama dua anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. M menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi di rumahnya.
" Memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki," kata Kanit.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
" Dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut," lanjutnya.
Saat itu, pelaku mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
" Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya," ungkapnya.
Mendengar itu, korban langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.
Lalu pelaku meminta ATM korban dan langsung memborgol tangannya dan mengkaitkannya ke lemari.
" Dari laporan korban itu kita melakukan penyelidikan Jumat (26/03/21) dan pelaku berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi," jelasnya.
Dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti sepaket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
" Namun saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," terangnya.
Menurutnya, untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, itu merupakan modus baru. Ia berharap agar masyarakat lebih waspada kedepannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
" Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara tersebut," pungkasnya. (imc/joy)