Selundupkan 185 Kg Ganja, 4 Tersangka Diciduk
INILAHMEDAN - Gayo Lues: Empat tersangka membawa 185 Kg ganja kering siap edar atau setara dengan 131 bal diciduk Polres Gayo Lues, Jumat (19/06/2020).
Ganja itu rencananya akan dibawa ke Takengon, Kabupaten Aceh Tengah memakai Toyota Rush BK 1398 AAZ.
Informasi diperoleh, dua tersangka tercatat sebagai warga Kcamatan Serba Jadi Aceh Timur dan satu orang tersangka warga Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues.
Penangkapan para tersangka dilaporkan terjadi di dua lokasi terpisah. Barang bukti ganja tersebut sempat dibuang para tersangka di tengah jalan setelah mengetahui ada petugas kepolisian.
Namun, ganja yang sempat dibuang itu ditemukan polisi di kawasan Kendawi, di lintasan Blangkejeren Rikit Gaib yang sudah dikemas dalam 6 goni.
Setelah dua tersangka sebelumnya diamankan polisi yang berperan sebagai pemantau jalan di Kawasan Gudang Pantan Cuaca tersebut.
Kapolres AKBP Rudi Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Irwansyah, aparat Satresnarkoba yang menggagalkan penyeludupan ganja sebanyak 185 Kg dan telah mengamankan 4 tersangka dari dua lokasi terpisah.
Identitas keempat tersangka penyelundupan ganja 185 Kg itu yakni Syahbudin (48) warga Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues dan Nazaruddin (28) warga Desa Jering, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur.
Lalu, Mulyadi (23) warga Desa Terujak, Serba Jadi, Aceh Timur serta Marhaban (25) warga Desa Nalon, Serba Jadi, Aceh Timur.
"Tempat kejadian penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu di Gudang Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues. Kini para tersangka bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres," pungkasnya. (***/imc)