Bawa Kabur Vario, Diciduk Tekab
INILAHMEDAN - Medan : Seorang tersangka penggelapan sepeda motor diciduk Tekab Polsek Medan Barat di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (07/06/2020).
Tersangka itu berinisial AD (35), warga Jalan Perjuangan Gang Tabah, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dia dibekuk lantaran membawa kabur sepedamotor Vario BK 3807 ADY milik temannya bernama Puspita Indah Hasibuan (26) warga Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Kompol Afdhal Junaidi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (06/06/20) sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban. Dia meminta korban untuk mengantar ke Jalan Masjid, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
" Begitu tiba di lokasi, tersangka pun membawa sepedamotor dan meninggalkan korban. Setelah 1 jam ditunggu tersangka tak kunjung mengembalikan sepedamotornya. Lantas korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat No : LP/140/VI/2020/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MDN BARAT," terangnya, Senin (08/06/20).
Ia mengatakan, personel Tekab kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (07/06/20) sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi masyarakat keberadaan tersangka di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka. " Setelah diintograsi tersangka mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepedamotor milik korbannya kepada Hr sebesar Rp 1, 8 juta," pungkas Kapolsek.
Guna pengusutan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Medan Barat. (imc/joy)