|

Selain Hukuman Penjara, Pelaku Juga Harus Diberi Hukuman Kebiri


INILAHMEDAN - Surabaya : Kasus kejahatan seksual yang dilakukan pendeta HL di Surabaya merupakan kejahatan luar biasa. Sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan berusia 26 tahun.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya.

" Pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia," katanya dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis (28/05/20).

Menurut dia, disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL itu diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi.

" Saya percaya bahwa jaksa dan hakim yang menangani perkara kejahatan seksual ini akan bertindak profesional dan putusannya berkeadilan bagi korban," jelasnya.

Ia mengatakan hal tersebut demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban.

Hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban.

Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Apalagi kekerasan seksual dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

" Saya hadir diproses persidangan di PN Surabaya ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak di bawah umur," sebut Arist Merdeka Sirait di PN Surabaya, kemarin.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menggunakan pasal berlapis yakni UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No23/2002 tentang perlindungan anak.

Serta UU RI No17/2016 tentang penerapan Perpu No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara pasal lain bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI No 17/2016 dan minimal pelaku dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang

Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili.

Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait. Ia menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI No 35/2014 tidak ada hukuman seumur hidup. Adanya hukuman maksimal 15 tahun penjara.

" Jadi bagi kami, klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kadaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya pihaknya melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

" Bahwa dalam undang-undang mengatakan perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kadaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana. Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan, itu sudah 14 tahun yang lalu,  pungkasnya. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini