Nota Keuangan R-APBD Sumut 2020 Turun Rp2,6 Triliun
INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan nota keuangan dan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang R-APBD Sumut TA 2020 sebesar Rp12,4 triliun. R-APBD itu terjadi penurunan sebesar Rp2,6 triliun jika dibandingkan dengan APBD TA 2019 yang totalnya mencapai Rp15 triliun.
Nota keuangan dan Ranperda tentang R-APBD tersebut disampaikan Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna DPRD Sumut dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua Aduhot Simamora, HT Milwan dan Ruben Tarigan, Senin (12/08/2019) di DPRD Sumut.
Dikatakan gubernur, pendapatan daerah senilai Rp12,4 triliun lebih tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,9 triliun lebih, dana perimbangan Rp6,4 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp9 triliun.
Selanjutnya belanja daerah direncanakan dianggarkan pada APBD 2020 ini, ujar Gubernur, berjumlah Rp12,6 triliun lebih. Ini terdiri dari belanja tidak langsung Rp8,6 triliun lebih dan belanja langsung Rp3,9 triliun lebih.
"Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah belanja sebagaimana tersebut di atas, maka APBD TA 2020 akan mengalami defisit anggaran sebesar Rp200 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan," kata Gubernur.
Lebih jauh Gubernur menjelaskan, terhadap penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp300 miliar yang diasumsikan bersumber dari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya (TA 2018).
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar, direncanakan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Sumut sebagaimana Perda No2/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.
"Selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud sebesar Rp200 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan dan rencana daerah," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edy berharap pembahasan R-APBD 2020 dapat dilakukan sebaik-baiknya dan tetap memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada 2020.
"Terima kasih kepada DPRD Sumut, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan seluruh jajaran OPD atas kerja keras dalam rangka melaksanakan proses penyusunan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020. Kita ketahui seluruh rangkaian dimaksud dalam waktu yang berdekatan sehingga cukup menyita waktu, tenaga dan perhatian kita bersama," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution mengakui adanya penurunan jumlah anggaran dalam R-APBD Sumut 2020. Ini disebabkan belum dimasukkannya struktur anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan sumber penerimaan daerah dari pajak air permukaan (PAP) PT Inalum.
"Jumlah anggaran itu belum masuk dari DAK dan PT Inalum. Kita ketahui dari PT Inalum saja, jika sudah ada uangnya dan ditambah (dalam postur R-APBD), nilai totalnya mencapai Rp2,5 triliun. Tapi sejauh ini PT Inalum tak punya itikad baik membayar kewajibannya kepada Pemprov Sumut. Ini yang sangat kita sayangkan," katanya.(imc/nangin)