|

Lantamal I Belawan Gagalkan Penyelundupan Ayam Laga Asal Thailand


INILAHMEDAN - Belawan: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan kembali menggagalkan penyelundupan ayam laga diduga berasal dari Thailand yang diangkut menggunakan Boat GT 8- GT 10 di Perairan Aceh Tamiang, Ahad (04/08/2019). 

Pengungkapan penyelundupan itu berawal dari informasi yang diterima Tim F1QR tentang adanya kegiatan penyeludupan unggas jenis ayam laga dan burung dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal motor.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid mengatakan informasi itu langsung disikapi Tim F1QR dengan melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.
 
"Selain meringkus dua awak kapal boat nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut, dari kapal boat tersebut petugas menyita barang bukti 76 kotak berisi 88 ekor ayam laga tanpa dokumen. Kedua awak kapal beserta barang bukti ayam laga dibawa ke pos TNI AL Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan," Abdul Rasyid di Belawan, Rabu (07/08/2019).

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dititipkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," sambung Abdul Rasyid.

Menurut Abdul Rasyid, penyelundupan hewan jenis unggas dari Thailand tersebut merupakan trending baru. 

“Penyelundupan ayam laga ini sangat menjanjikan. Sebab seekor ayam laga yang berkualitas dijual paling murah sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per ekor. Apabila ayam laga tersebut dianggap sudah jadi, maka harganya bisa menjadi Rp150 juta per ekornya. Modus pemilik ayam tersebut apabila sudah tiba di gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Balai Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung ayam laga selundupan itu," bebernya. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 5 Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan diancam pidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini