|

Wong Chun Sen Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Sukaria, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Ahad (03/03/2019).

Sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat lebih memahami isi perda tersebut mengenai kawasan-kawasan yang dilarang merokok berikut aspek hukum jika dilanggar dan juga membahas akan bahaya rokok bagi kesehatan.

"Dengan adanya perda ini masyarakat paham si kawasan mana saja yang dilarang merokok dan juga aspek hukumnya jika melanggar," kata Wong Chun Sen di hadapan 200-san warga yang hadir.

Dalam kesempatan itu politisi PDIP ini memaparkan bagaimana bahayanya rokok bagi kesehatan tubuh.

Berdasarkan data WHO tahun 2015, kata Wong, setiap tahun lebih dari 5 juta orang meninggal dunia karena merokok. Angka ini ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika kebiasaan merokok tidak dihilangkan.

Sementara di Indonesia, sebut Wong, berdasarkan data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal dunia karena merokok. 

"Ini sama saja dengan 548 orang meninggal setiap harinya," terang Wong.

Menurur Wong, rokok mengandung 7000 zat kimia. Sebanyak 69 di antaranya bersifat karsinogenik (penyebab kanker). Di dalam rokok juga terdalat nikotin, tar, amonia, karbon monoksida, arsenik, kadmium, formal dehida. Kandungan itu sangat berbahaya.

Wong menjelaskan ada 9 macam penyakit yang diakibatkan rokok. Antara lain kanker kandung kemih, kanker payudara dan kanker serviks bagi wanita, penyakit paru, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan, stroke, arterosklerosis, penyakit lambung, dan penyakit lainnya.

Dalam Perda KTR, jelas Wong, terdiri dari 16 bab dan 47 pasal.

Adapun larangan merokok yakni di lokasi fasilitas pelayananan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. 

"Pada Bab XIII pasal 41 menjelaskan sanksi administratif bahwa setiap orang yang kedapatan merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau dendan paling banyak Rp50 ribu. Dan setiap pengelola dan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal misalnya membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok  di area yang dinyatakan sebagai KTR akan dipidana kurungan paling lama 15 hari dan denda paling banyak Rp10 juta," ujar Wong. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini