Proyek pengadan tong sampah di Desa Deli Muda Hulu, Serdangbedagai. (foto: yuka) |
INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Kepala Desa Deli Muda Hulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Dharma, enggan mengomentari proyek pengadaan tong sampah yang bersumber dari Dana Desa.
"Kalau butuh informasi soal proyek pengadaan tong sampah, tanya saja langsung ke pihak Inspektorat," kata Dharma saat dikonfirmasi www.inilahmedan.com di depan kantor Desa Deli Muda Hulu, Selasa (19/02/2019).
Menurut Dharma, saat ini pihak Inspektorat Pemkab Sergai sedang melakukan pemeriksaan proyek pengadaan tong sampah tersebut dalam kegiatan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan di desa yang dipimpinnya.
"Saat ini kami sedang diperiksa Inspektorat. Jadi tanya saja ke sana," sebut Dharma.
Dharma juga enggan menyebut besaran anggaran proyek pengadaan tong sampah tersebut meski diketahui yaang bersangkutan merupakan pengguna anggaran. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Publik.
Anggota Kelompok Pemantau Keuangan Negara, Saris, ketika dikonfirmasi mengenai proyek pemgadaan tong sampah di Desa Deli Muda Hulu meminta aparatur desa dalam hal ini kepala desa untuk tidak menutup-nutupi segala kegiatan yang menggunakan keuangan negara.
"Kalau ada yang ditutup-tutupi tentu saja menimbulkan asumsi macam-macam di masyarakat," kata Saris.
Bila memang ada potensi penyalahgunaan anggaran di desa itu, kata Saris, aparat hukum secepatnya melakukan pemeriksaan. (imc/yuka)