Warga Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara ini ditangkap karena sering memalak pedagang di TPI Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Khairul Saleh mengatakan Bur ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban pemerasan.
"Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/27/XII/YAN 2.6. 2018/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin pada Rabu (12/12/2018) atas nama pelapor Hamzah alias Ahmad,” pungkas Khairul.
Peristiwa pemerasan terhadap warga Jalan Sena, Dusun XI, Desa Pekan T Beringin itu dilakukan Burhanuddin pada Selasa (20/11/2018). Saat itu Hamzah sedang melintas di Jalan Veteran, Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama anggota melakukan patroli.
"Dua bulan terakhir ada keluhan beberapa pedagang/penggalas ikan penduduk luar Tanjung Beringin yang keluar masuk ke TPI sering dipalak di tengah jalan oleh Burhanuddin yang selalu menyelipkan parang di punggungnya,” lanjut Kapolsek.
Polisi akhirnya menemukan Burhanuddin sedang duduk di salah satu gang diduga hendak melakukan aksinya. Kemudian polisi mengamankannya.
Dari Burhanuddin, polisi menyita sebilah parang yang diselipkan di bawah lengan kiri dengan gagang mengarah keluar tertutup jaket lee yang dipakainya.
Dari kediaman Burhanuddin, polisi menemukan sebilah parang tanpa gagang, gunting, pistol mainan, jaket warna hitam.
Kemudian polisi memboyong preman kampung itu ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” ucapnya. (imc/nirwani)