|

Wali Kota Berharap Pembahasan Ranperda RPJMD Berjalan Konstruktif


INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga membuka rapat paripurna nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016, Senin (29/10/2018).

Perda No 11 tersebut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya mengatakan perubahan terhadap peraturan daerah Kota Medan No 11 Tahun 2016 ini sangat penting. 

"Sebab ada beberapa kewenangan pemerintah kota yang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi," kata Wali Kota.
 
Menurut Wali Kota, pembentukan perangkat daerah baru ini membawa konsekuensi terhadap dokumen perencanaan pembagunan jangka menegah Kota Medan Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan dalam peraturan No 11 tahun 2016.

Menurutnya, Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 merupakan pedoman perencanaan 5 tahun yang digunakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan sebagai acuan dasar perencanaan pelaksanaan pembangunan.

Dengan begitu, bagi OPD yang baru dibentuk di 2017 perlu melakukan perubahan terhadap ranperda tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017.

Wali Kota berharap pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD ini berjalan konstruktif, komprehensif secara musyawarah dan mufakat sehingga dapat lebih menyempurnakan dokumen RPJMD Kota Medan. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini