|

Nyolong Ubi, Warga Kampung Juani Diciduk Polisi

Tersangka beserta barang buktinya saat ditangkap petugas Polsek Perbaungan. (foto: nirwani)


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Rio alias Wak Io (46), warga Kampung Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini diciduk petugas Polsek Perbaungan.

Rio diamankan petugas karena mencuri ubi sebanyak tiga goni milik Poniran (64), warga Dusun Srimulio, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

"Kita amankan karena adanya laporan korban," kata Kasubbag Humas Polsek Perbaungan Neli Isma, Ahad (05/08/2018) malam.

Aksi pencurian dilakukan Rio bersama temannya, Sabtu(04/08/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Benteng Sungai Ular, Lingkungan Pasiran,kelurahan I, Simpang III, Pekan Perbaungan.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Perbaungan. Polisi saat ini tengah mengejar rekan tersangka. (imc/nirwani)



Komentar

Berita Terkini