|

Tiga Bulan DPO Polda Sumut, Mujianto Ditangkap di Cengkareng

Mujianto

INILAHMEDAN - Medan: Pelarian Mujianto alias Anam berakhir. Pengusaha Sumut ini diringkus di daerah Cengkareng, Senin (23/07/2018) malam. Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan status Mujianto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi diperoleh, Mujianto diringkus petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak imigrasi saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Selasa (24/07/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, kabarnya Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto.

"Iya, sedang dijemput," katanya, Selasa (24/07/2018) pagi.

Mujianto, pengusaha properti, resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Dia ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. (imc/sal)

Komentar

Berita Terkini