Lahan Milik Mantan Bishop GMI Dirusak Orang Tak Dikenal
INILAHMEDAN - Medan: Sejumlah orang tak dikenal kembali mencoba menguasai lahan seluas 690 meter milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan. Lahan itu berada di jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Selayang.
"Gudang kayu klien saya di Jalan Bunga Rinte kembali diganggu orang-orang tak dikenal. Kali ini mereka ingin menguasai lahan dengan cara merusak bangunan dan mencuri kayu klien saya," kata Rinto Maha, kuasa hukum RPM Tambunan di Polda Sumut sembari menunjukkan surat bukti laporan polisi (STPL), Sabtu (28/07/2018).
Sebelumnya, Polda Sumut menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan.
Menurut Rinto, peristiwa perusakan itu berlangsung sejak seminggu terakhir. Para pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang secara bersama-sama melakukan perusakan dan mencuri kayu-kayu milik korban.
"Banyak yang dirusak mereka. Dinding gudang mereka hancurkan, pagar dan kayu-kayu di dalam gudang mereka curi dan sebagian mereka bakar. Jadi sudah sangat kelewatan mereka ini. Bahkan saya sudah menyanksikannya sendiri aksi mereka dengan mata kepala saya. Rekaman videonya pun ada. Rencananya saya akan menghadap ke Kapolda Sumut dan memperlihatkan rekaman itu kepada beliau," katanya.
Rinto mengatakan dirinya menyakini bahwa para pelaku nekat melakukan aksinya karena mendapat perintah dari seseorang yang ingin menguasai lahan milik korban. Namun sayangnya, aparat Kepolisian Polda Sumut belum memberikan tindakan terhadap para pelaku meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/959/VII/2018 SPKT Polda Sumut, Rabu, 25 Juli 2018.
"Jadi di sini kita terbenturnya. Kalau aparat kepolisian saja tidak mau turun tangan padahal sudah jelas adanya tindak pidana yang terjadi, kita mau bilang apa lagi," katanya kesal.
Menurut Rinto, sebelumnya, lahan seluas 690 meter milik kliennya itu juga sempat diserobot oleh mafia tanah dengan menggunakan dokumen palsu. Kasus itu sempat ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Polda Sumut dan akhirnya penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut.
"Saya menduga ini berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah kasus itu di SP3-kan, mereka kembali mencoba menguasai lahan itu dengan memakai jasa preman," katanya.
Rinto berharap aparat Kepolisian menindaklanjuti pengaduan kliennya. Rinto masih menyakini polisi akan bekerja profesional dalam menyahuti pengaduan masyarakat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihak akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Hanya saja, kata dia, polisi butuh waktu untuk melakukan penyelidikan. (imc/nov)