|

Jelang Pilgub Ujaran Kebencian Ramai di Medsos, Polisi Cyber Crime: Segera Laporkan

Pantauan di beberapa media sosial seperti Instagram dan Facebook. (foto: bcl comm)


INILAHMEDAN - Medan: Tiga pekan menjelang pemilIhan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018 ramai bermunculan akun di media sosial tentang ujaran kebencian. ‘Serangan’ tersebut diduga untuk mempengaruhi masyarakat pemilih dengan melontarkan isu SARA yang menyudutkan calon gubernur yang sedang berjuang. Masyarakat diminta bijak menyikapi hal ini dan tidak terpancing dengan sebaran isu negatif tersebut.

Pantauan di beberapa media sosial seperti Instagram dan Facebook, akun-akun ini bersifat samar dan diduga terkoodinir. Baik dilakukan secara individu dan kelompok. Ujaran yang dibubuhi rasa benci pun tak tanggung-tanggung dilakukan dengan menyoroti kesukuan dan agama yang dianut paslon gubernur.

Seperti akun @putput_124 milik yang diduga dikelola secara individu di media sosial Instagram telah menyebarkan ujaran kebencian kepada pasangan calon Gubernur Djarot - Sihar (Djoss) membandingkan identitas agama dengan pasangan calon Gubernur Edy Rahmayadi - Ijeck (Musa Rajeck Shah).

Menurut pemilik akun Putri Lestari ini menuliskan, “Setiap pilihan kita dipertanggungjawabkan di akhirat kelak” dan ditambahi foto pasangan calon yang dibubuhi kata-kata bernada tendensius, “Haram, sesuai larangan Allah” pada foto Djarot - Sihar dan “Halal, sesuai perintah Allah” pada foto Edy - Ijeck. Pada foto Sihar terlihat jelas diberikan tanda khusus.

Akun lainnya @nagitayurika milik Nagita Yurika tak kalah tendensiusnya. Akun ini menambahkan ayat-ayat suci Alquran dengan tudingan kafir pada foto yang dipajangnya dengan kalimat “Haram Memilih Pemimpin Non Muslim”. Foto Sihar diberi tanda khusus sebagai pemimpin kafir yang tak layak dipilih.

Dua akun tersebut adalah beberapa contoh akun penebar kebencian. Masih banyak lagi akun-akun yang dikelola untuk ‘perang’ mempengaruhi pemilih dengan cara tidak baik. Seperti, @malikibrahim2442, @sipoltak46, @tutur_prazz, @katakita.news, dan @perangopini2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena mereka anggap akun-akun tersebut bukan akun resmi pasangan calon.
“Begini, karena itu bukan akun resminya paslon maka itu jadi ranahnya kepolisian,” kata Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, melalui pesan singkatnya, pekan lalu.

Atas fenomena ini, pihak kepolisian sudah mengetahui ramainya akun-akun media sosial dengan konten ujaran kebencian yang bertebaran di jagad dunia maya. Aparat secara gencar telah melakukan kampanye anti ujaran kebencian (Hates Speech) dan informasi bohong (Hoaks). Bahkan sejumlah pelaku ditangkap.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara AKBP Herzoni Saragih, jika ada laporan masuk pihaknya akan menindaklanjuti secara profesional dan akan dijadikan pembelajaran yuridis bagi masyarakat.

“Silakan, bilamana mau melapor terkait apa yang menjadi keberatan, kami siap tampung dan diskusi hukumnya,” kata Herzoni.

Herzoni juga menjelaskan, masyarakat atau pemilih sudah dewasa dan bijak dalam menentukan pilihan, sekalipun pengaruh negatif masa kampanye dalam tahapan pemilu bertebaran, tidak mempengaruhi pilihan mereka.

“Juga para penebar isu negatif pasangan calon, mereka masih prematur dalam pemahaman politiknya,” ujar Herzoni. (imc/rel)




Komentar

Berita Terkini