Foto: net |
INILAHMEDAN – Medan: Illegal fishing menjadi salah satu persoalan serius di Sumut. Penangkapan ikan secara tidak sah ini banyak kerugian, baik dari aspek ekonomi,lingkungan dan sosial.
"Ini masalah serius yang harus lekas ditangani," kata Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung saat menerima kunjungan Ketua Satgas Khusus Pengalihan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo bersama rombongan di kantor Gubernur Sumut, Kamis (31/05/2018).
Menurut Nurhajizah, potensi perikanan tangkap Sumut sangat besar. Yakni mencapai 1.713.015 ton per tahun. Potensi tangkap ini berada di Selat Malaka 484.414 ton per tahun dan Samudra Hindia 1.228.601 ton per tahun.
“Ini peluang besar bagi Sumut untuk mensejahterakan masyarakat yang mata pencaharian utamanya sebagai nelayan," kata dia.
Nurhajizah menjelaskan upaya-upaya pengawasan dan penanganan illegal fishing yang telah dilakukan di antaranya operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Hasilnya, pengawasan pada 2016-2017 berhasil memeriksa sebanyak 477 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) dan tindakan yang dilakukan bagi yang melanggar masih bersifat pembinaan.
“Adapun data pelanggaran kapal penangkap ikan hasil pengawasan SDKP yaitu ukuran 5 GT sebanyak 32 kapal di tahun 2017, ukuran 5-10 GT 2 dan kapal 11-30 GT 16 kapal. Dan masih banyak pengawasan lain yang telah dilakukan,” ujarnya.
Sementara Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo mengatakan tujuan berkunjung ke Pemprovsu bersama rombongan untuk menyelesaikan masalah dan melaksanakan amanah UU dan Peraturan Pemerintah tentang ilegal fishing.
“Sekaligus meminta agar Pemprovsu tidak mengeluarkan izin baru,” unkapnya.(imc/bsk)