Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain |
INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain meminta pemilik CV Garuda Cipta Platindo (GCP) tidak memaksakan diri memperpanjang izin usahanya yang telah direkomendasikan Komisi C agar perusahaan pencetak plastik itu ditutup.
Pada rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Komisi C mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan tidak lagi memperpanjang izin usaha perusahaan yang berlokasi di Jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area, itu karena keberadaannya ditolak masyarakat di kawasan itu.
"Sebaiknya CV GCP mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Belakangan saya mendapat kabar pemilik perusahaan berupaya memperpanjang izin usahanya meski masyarakat setempat menolak keberadaan perusahaan itu karena beroperasi di permukiman padat penduduk," kata Herri di Medan, Senin (21/05/2018).
Herri juga berharap kepada pemilik perusahaan agar jangan keras kepala dan tetap menjalankan usahanya yang sudah jelas menyalahi aturan.
"Bahkan persoaolan ini sudah dibawa pada rapat dengar pendapat di Komisi C dan hasilnya direkomendasikan agar Pemko tidak memperpanjang izin usaha perusahaan tersebut," sebut Herri.
Herri meminta agar aparat pemerintahaan setempat seperti camat, lurah dan kepling untuk lebih mengawasi perusahaan tersebut. "Jangan karena faktor kedekatan, aparat setempat membiarkan perusahaan itu terus beroperasi," kata dia.
Kata Herri, dalam Permendagri diatur bahwa salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan izin gangguan dari masyarakat sekitar. (imc/bsk)