47 OPD Provsu Teken Perjanjian dengan Gubernur Sumut
INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Gubernur Sumut di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (23/05/2018).
Menurut Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi penandatanganan perjanjian kinerja merupakan hal rutin yang mutlak dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen kinerja OPD.
Perjanjian kinerja ini diharapkan mampu menjadi stimulator pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu, serta mendorong kinerja ke arah yang lebih baik. Dengan begitu, mampu memberikan hasil sesuai kebutuhan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Jadi kegiatan ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik," katanya.
Erry meminta semua program kegiatan OPD harus fokus dan berhubungan langsung dengan pencapaian visi misi kepala daerah. "Program kegiatan OPD harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian surat pertanggungjawaban," ujarnya.
Erry menjelaskan saat ini ada 10 OPD yang dijadikan sampel untuk peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu Bapedda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Namun hingga saat ini belum semua OPD memperoleh nilai baik dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Terbukti dari 10 sampel yang dinilai sepanjang kinerja tahun 2016 yang lalu, hanya dinas kesehatan yang memperoleh predikat CC dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. (imc/bsk)