![]() |
Setya Novanto |
INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menemukan fakta baru soal korupsi E-KTP. Aliran dana proyek tersebut diduga mengalir kepada dua politisi Golkar Jawa Tengah. Yakni Ketua Harian DPR Partai Golkar Jawa Tengah M Iqbal Wibisono dan Bendahara I Bambang Eko Suratmoko.
"Kita dapatkan fakta baru yang belum diungkap selama ini pada persidangan Setya Novanto terkait aliran dana pada pihak lain. Itu yang sedang kita dalami, kita lakukan pemeriksaan dua pengurus Partai Golkar Jateng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/04/2018).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap dua elite Partai Golkar itu untuk mengkroscek dan mengklarifikasi sejumlah informasi soal beberapa kegiatan Partai Golkar yang diduga menggunakan uang dari proyek e-KTP. Namun Febri masih enggan mengungkap kegiatan itu.
"Masih dalam tahap penyidikan. Belum bisa kami rinci. Tapi dua saksi ini sudah pernah kita periksa untukk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo," kata dia.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka antara lain mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini, penyidik KPK berhasil menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Dirut PT Quarda Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah divonis 14 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara Setya Novanto divonis 15 tahn penjara oleh hakim PN Tipikor. (***/imc)
Sumber: Merdeka